JAKARTA, KOMPAS.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilaporkan menyesal dan menangis karena telah menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Deolipa mengatakan, Bharada E mengakui perbuatannya menembak Brigadir J salah.
"Dia cuma mengakui dia melakukan itu, udah sampai situ saja, dan dia merasa bersalah terhadap hal itu. Menyesal dia, sampai berdoa lama kepada Tuhannya," ujar Deolipa.
Deolipa mengatakan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan senang karena merasa dilindungi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sekarang nyaman dia. Kalau Bharada E itu senang-senang saja di Bareskrim, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya," kata Deolipa.
Baca juga: Pengakuan Bharada E, dari Atasan di TKP hingga Perintah Tembak Brigadir J
"Dia senang-senang saja, ya nyaman lah," sambung Deolipa.
Deolipa kembali menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
Sebab, Bareskrim juga menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Satu dikenakan pasal pembunuhan biasa, satu dikenakan pembunuhan berencana. Nah ini dia, pasti ada hierarkinya, 340 dan 338 KUHP, pasal 338 turut serta, berarti Bharada E bukan pelaku utama," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan. Namun, dia tidak menjelaskan rinci siapa atasan yang dimaksud.
"Saya sampaikan bahwasanya ada perintah dari atasan, bahwasanya siapanya itu kewenangan penyidik untuk menyampaikannya," ucap Deolipa.
TKP dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan Saat Disuruh Menembak Brigadir J
Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.
Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat peristiwa berdarah itu Bharada E menggunakan pistol Glock-17 dan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.