JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya yang kini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal dalam kondisi aman dan sehat.
Bharada E ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“(Bharada E) aman dalam lindungan Bareskrim dan aman dalam lindungan Tuhan,” kata Deolipa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (8/8/2022) malam.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Menembak Brigadir J
Selain itu, Deolipa juga mengungkapkan bahwa kliennya sekarang dalam kondisi sehat dan tak murung selama berada di Rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, kesehatan Bharada E juga selama ditahanan benar-benar dijaga.
“Dia senang-senang saja, ya nyamanlah. Apalagi dia sekarang punya Tuhan sungguh-sungguh,” ungkap Deolipa.
Selain itu, Deolipa mengungkapkan, Bharada E benar-benar menyesal dan menangis karena menembak Brigadir J.
Hal itu diketahuinya pada saat dirinya bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim Poli beberapa waktu lalu.
“Iya sudah mengakui (membunuh), merasa bersalah dia itu, nyesel dia itu, nangis dia itu,” terang dia.
Meski demikian, Deolipa tak mengungkapkan bahwa Bharada E sebagai penembak ke berapa.
“Yang pertama atau yang kedua, ketiga, kita lihat dari pembuktian selanjutnya dari rekonstruksi selanjutnya kalau ada,” jelas dia.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J Meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Dalam kasus ini, Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.