Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Dipakai Pelaku Lain Tembak Jari Korban

Kompas.com - 09/08/2022, 11:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Senjata api mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat digunakan oleh pelaku lain untuk menembak jari-jari korban.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Boerhanuddin yang merupakan kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan.

Boerhanuddin mengatakan, kliennya yang menceritakan langsung terkait siapa yang menggunakan senjata Brigadir J di hari kematian korban.

Menurut Boerhanuddin, senjata Brigadir J digunakan oleh pelaku lain untuk menembak jari-jari korban.

Hal itu mengakibatkan jari manis dan kelingking pada tangan kanan Brigadir J terluka dan patah.

Boerhanuddin memastikan luka-luka pada jari manis dan kelingking pada tangan kanan Brigadir J bukan disebabkan oleh baku tembak dengan kliennya, seperti pernyataan Mabes Polri sebelumnya.

Baca juga: Puzzle yang Tersisa dari Kematian Brigadir J, Siapa Sang Dalang Pembunuhan Berencana?

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin seperti dikutip dari KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pengakuan Bharada E, kata Boerhanuddin, pistol milik Brigadir J jenis HS-9 buatan Kroasia mulanya diambil oleh pelaku lain.

Kemudian pelaku lain itu memakainya untuk menembak jari kelingking dan jari manis Brigadir J.

TKP dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.

Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat peristiwa berdarah itu Bharada E menggunakan pistol Glock-17 dan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.

Saat itu Mabes Polri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Jokowi soal Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Jangan Ragu-ragu, Ungkap Kebenaran

Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Bharada E adalah anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com