JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Ketiganya adalah kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Abdul Rachman dan pihak swasta bernama Suheri.
“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono
Asep menjelaskan, Joint Operation (JO) antara CRBC, PT WIKA persero, dan PT PP Persero sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor KPP Pare, Jawa Timur.
Kemudian, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare sekitar Januari 2017.
Asep mengatakan, Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC- PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak sekitar Agustus 2017.
“Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA (Tri Atmoko) sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare,” papar Asep.
“Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui,” ucapnya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono
Abdul Rachman, kata Asep, kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 Miliar.
Terkait pemberian uang, Abdul Rahman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko untuk nantinya penyerahan uang melalui perantaraan dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
“Selanjutnya sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ di mana dari total permintaan Rp 1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” terang Asep.
Baca juga: Soal Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Pegawai Alfamidi hingga Pengusaha
Selain itu, lanjur Asep, Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoki agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.
“Namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR (Suheri),” jelasnya.
Atas perbuatannya, Tri Atmoko sebagai pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sementara Abdul Rachman dan Suheri sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.