JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak pada proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Akan tetapi, lembaga antikorupsi itu belum dapat mengumumkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bakal mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan suap ini sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono
"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).
Ali menjelaskan, dimulainya penyidikan kasus ini lantaran telah ditemukan adanya dugaan bukti perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan.
Juru Bicara bidang penindakan itu menegaskan, proses penyidikan kasus pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono terus dilakukan dengan pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, PT Tuah Sejati Dituntut Tetap Kelola Aset dan Setor Keuntungan ke KPK
Di antaranya, dengan terus melakukan pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana yang terjadi di wilayah Jawa Timur itu.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.