Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polri Tempatkan 4 Polisi yang Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J di Tempat Khusus

Kompas.com - 05/08/2022, 17:20 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI mengungkapkan alasan menempatkan empat anggota polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat khusus.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, salah satunya alasannya demi keselamatan polisi tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: 25 Polisi Tak Profesional di Kasus Brigadir J, IPW Ungkit Bawahan Polri Wajib Tolak Perintah Atasan yang Tak Sesuai

Ramadhan menyebutkan, alasan selanjutnya yakni perkara kematian Brigadir J yang ditangani empat polisi itu sudah menjadi atensi masyarakat luas.

Selain itu, mereka perlu ditempatkan di tempat khusus lantaran dikhawatirkan melarikan diri.

"Dan mengulangi pelanggaran kembali," ucap dia.

Adapun aturan mengenai tempat khusus ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ramadhan mengatakan, biasanya penempatan di tempat khusus dilakukan kepada polisi sebelum dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ramadhan.

Baca juga: IPW Nilai 25 Personel Polri yang Tangani Kasus Brigadir J Patut Dipecat jika Terbukti Tak Profesional

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Sebanyak empat di antaranya, kata Sigit, ditempatkan di tempat khusus.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.

Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.

"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com