JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menggelar sidang dengan skenario in absentia selama masih ada peluang memulangkan buron kasus mega korupsi Surya Darmadi.
Adapun Surya Darmadi merupakan buronan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung membuka peluang sidang in absentia jika waktu penanganan perkara habis.
In absentia merupakan persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa.
"Masalah in absentia, sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali ya, jangan dulu, ya. Jangan dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kejagung Bidik Aset Surya Darmadi Lewat Sidang In Absentia
Karyoto mengatakan, KPK akan bersinergi dengan Kejagung. Menurutnya, dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, KPK akan bertugas sebagai supervisor.
Karyoto berujar pihaknya lebih memilih memburu Surya Darmadi bersama Kejagung jika hal itu memang memungkinkan.
"Sama-sama kalau memungkinkan penuntutan satu ya kita upayakan, apa yang tidak bisa? Apalagi satu line, satu pekerjaan, satu jenis pekerjaan juga," ujar Karyoto.
Surya Darmadi tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.
Surya terseret dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Baca juga: Wacana Sidang In Absentia Surya Darmadi dan Pengertian Secara Hukum
Kemudian, Surya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, PT Duta Palma milik Surya Darmadi mengelola lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat-surat," ujar Burhanuddin.
Perbuatan perusahaan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.
Adapun keuntungan dari perusahaan ini, menurut Burhanuddin, masih mengalir ke kantong Surya Darmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.