Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bidik Aset Surya Darmadi Lewat Sidang "In Absentia"

Kompas.com - 03/08/2022, 19:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hendak melakukan proses peradilan secara in absentia terhadap tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau, Surya Darmadi, adalah untuk merampas asetnya.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Febrie Adriansyah, mereka justru diuntungkan jika membawa kasus Surya Darmadi ke pengadilan.

"Malah kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2022).

Baca juga: MAKI Dukung Kejagung Gelar Persidangan “In Absentia” untuk Surya Darmadi

Surya diketahui merupakan pengusaha sawit kelas kakap dan bahkan pernah berada pada posisi ke-28 orang terkaya di Indonesia menurut majalah Forbes pada 2018 silam.

Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group saat ini dalam status buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019. Menurut informasi, Surya diduga berada di Singapura.

Febrie mengatakan, proses penanganan perkara memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktu.

Jika melewati batas waktu tetapi Surya belum tertangkap maka akan digelar persidangan in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Dorong Kasus Megakorupsi Surya Darmadi Disidang In Absentia

"Nanti kita lihat, kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan perkara, ada SOP (standar operasional prosedur). Kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya, ya nanti kita in absentia," ujar Febrie.

Menurut Febrie, mekanisme persidangan in absentia tidak akan membuat jajarannya untuk berhenti mengupayakan pemulangan Surya ke Tanah Air.

Bahkan, melalui persidangan in absentia akan semakin memperkuat upaya hukum untuk melakukan ekstradisi terhadap Surya.

Adapun Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022.

Dalam kasus itu, Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi

Perbuatan Surya diduga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak 2019, Surya sudah menjadi buron. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak tahun 2020 dan masih aktif hingga saat ini.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com