JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hendak melakukan proses peradilan secara in absentia terhadap tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau, Surya Darmadi, adalah untuk merampas asetnya.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Febrie Adriansyah, mereka justru diuntungkan jika membawa kasus Surya Darmadi ke pengadilan.
"Malah kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2022).
Baca juga: MAKI Dukung Kejagung Gelar Persidangan “In Absentia” untuk Surya Darmadi
Surya diketahui merupakan pengusaha sawit kelas kakap dan bahkan pernah berada pada posisi ke-28 orang terkaya di Indonesia menurut majalah Forbes pada 2018 silam.
Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group saat ini dalam status buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019. Menurut informasi, Surya diduga berada di Singapura.
Febrie mengatakan, proses penanganan perkara memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktu.
Jika melewati batas waktu tetapi Surya belum tertangkap maka akan digelar persidangan in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Dorong Kasus Megakorupsi Surya Darmadi Disidang In Absentia
"Nanti kita lihat, kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan perkara, ada SOP (standar operasional prosedur). Kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya, ya nanti kita in absentia," ujar Febrie.
Menurut Febrie, mekanisme persidangan in absentia tidak akan membuat jajarannya untuk berhenti mengupayakan pemulangan Surya ke Tanah Air.
Bahkan, melalui persidangan in absentia akan semakin memperkuat upaya hukum untuk melakukan ekstradisi terhadap Surya.
Adapun Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022.
Dalam kasus itu, Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi
Perbuatan Surya diduga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.
Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak 2019, Surya sudah menjadi buron. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak tahun 2020 dan masih aktif hingga saat ini.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.