Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Dukung Kejagung Gelar Persidangan “In Absentia” untuk Surya Darmadi

Kompas.com - 03/08/2022, 12:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan persidangan in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Surya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, status Surya adalah buron.

“Saya memberikan dukungan kalau ini disidangkan in absentia, karena kalau nanti nunggu kapan ditangkap malah kedaluarsa atau expired karena 18 tahun kasus korupsi itu expired-nya,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Dorong Kasus Megakorupsi Surya Darmadi Disidang In Absentia

Menurut dia, Kejagung juga sudah berpengalaman dan sering melaksanakan persidangan in absentia terhadap perkara korupsi yang terdakwanya kabur ke luar negeri.

Ia berpandangan, persidangan in absentia diperlukan dan merupakan langkah tepat.

“Tapi kalau tidak mampu untuk didatangkan atau tidak bisa ditangkap ya nggak usah nunggu lama-lama,” ujarnya.

Boyamin juga mengatakan, persidangan in absentia sebenarnya hanya akan merugian Surya. Sebab, ia tidak bisa membela dirinya karena tidak ada di persidangan.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Perlu Komitmen Jokowi Buru Surya Darmadi

Selain itu, persidangan in absentia biasanya menghasilkan hukuman yang berat, karena terdakwa dinilai tak kooperatif.

“Jadi saya juga mengimbau Surya Darmadi untuk datang aja ke indonesia menyerahkan diri dan kemudian disidangkan bisa membela diri,” tuturnya.

Diketahui wacana persidangan in absentia untuk Surya ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah.

Febrie mengatakan, proses penanganan perkara memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktunya.

Jika melewati batas waktu namun Surya belum tertangkap, maka akan digelar persidangan in absentia.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Gelar Sidang In Absentia untuk Surya Darmadi

"Malah kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (3/7/2022).

Adapun Surya ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022. Di kasus itu, Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatan Surya, telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi

Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com