JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyebut penanganan buron kasus korupsi Surya Darmadi membutuhkan keseriusan dari Presiden Joko Widodo.
Praswad mengatakan, Presiden Jokowi mesti mengerahkan semua institusi di bawah kekuasaannya, agar semua lembaga penegak hukum dan intelijen bisa maksimal mengejar bos PT Duta Palma tersebut.
“Untuk level koruptor puluhan triliun ini memang membutuhkan komitmen kuat dari negara, terutama Bapak Presiden selaku pemimpin negara,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Profil Bisnis Konglomerat Surya Darmadi, Tersangka Pemecah Rekor Korupsi Terbesar RI
Menurut Ketua IM57+ Institute itu, hampir semua Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dilengkapi dengan atase intelijen, kepolisian, dan militer.
Mereka bisa dikerahkan untuk mencari dan mengumpulkan informasi terkait buron kasus mega korupsi. Mereka juga bisa mendeteksi aliran dana serta aset milik koruptor.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Gelar Sidang In Absentia untuk Surya Darmadi
Selain itu, lanjut Praswad, terdapat banyak cara dan koordinasi yang bisa dilakukan untuk membekukan aset dan menyeret koruptor di luar negeri.
“Untuk kemudian bisa diadili di Indonesia, contohnya MLA (Mutual Legal Assistance),” ujar Praswad.
Selain itu, Praswad juga mengkritik kinerja KPK yang dinilai lamban dalam memburu Surya Darmadi. Sebab, saat ini Surya juga menjadi buruan Kejaksaan Agung.
Padahal, pada awalnya nama Surya Darmadi terseret dalam kasus korupsi revisi alih fungsi lahan yang ditangani KPK.
Menurutnya. hal ini mesti menjadi catatan penting bagi KPK.
“Kelambanan KPK ini menjadi catatan penting dalam menilai kinerja KPK,” tutur Praswad.
Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menyebut Surya berada di Singapura. Ia menduga Surya Darmadi membawa kabur uang RP 54 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Baca juga: KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Surya Darmadi yang Buron Sejak 2019
Mereka disebut melakukan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Kejaksaan juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut akibat perbuatan Surya Darmadi negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp Rp 78 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.