Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Maming, KPK Dalami Pengalihan Izin Usaha Tambang

Kompas.com - 04/08/2022, 08:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ketentuan pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Sebagaimana diketahui, Maming diduga menerima suap setelah mengalihkan IUP OP milik salah satu perusahaan seluas 370 hektar ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM (Mardani Maming) dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming

Selain itu, penyidik KPK juga mengkonfirmasi perusahaan yang mengajukan IUP OP di Tanah Bumbu termasuk pengalihan izin tersebut.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan tersebut Maming memilih bungkam. Ia tidak mau menjawab satupun pertanyaan awak media.

Kuasa hukum Maming, Abdul Qodir mengatakan kliennya baru menjalani tahap awal pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditahan pada 28 Juli.

Baca juga: Profil Mardani Maming, Jadi Buron KPK hingga Akhirnya Serahkan Diri

"Ya biasa, ini kan dari waktu penyelidikan itu dikonversi ke penyidikan, baru awal saja," tutur Abdul Qodir.

Maming diketahui menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2015-2018.

Saat duduk di kursi bupati, ia didekati pengendali PT PCN Henry Soetio yang menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Setelah itu, Maming mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Mardani Maming Sudah Menyerahkan Diri ke KPK, Apa Kabar Harun Masiku dan Buron Lainnya?

Maming disebut mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan. KPK menduga pendirian perusahaan ini menggunakan uang dari PT PCN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com