Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 02/08/2022, 16:07 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

Tidak cukup itu, lanjut dia, bahkan, pembentuk Undang-Undang juga mengabaikan perintah MK, tepatnya putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Seperti diketahui, urgensi partisipasi masyarakat atau biasa disebut sebagai perwujudan nilai demokrasi dalam proses pembentukan Undang-Undang telah ditegaskan MK dengan penyebutan meaningful participation.

Istilah itu merujuk pada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi oleh pembentuk Undang-Undang dalam lingkup partisipasi masyarakat.

Di antaranya, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Nilai RKUHP Tidak Ancam Kebebasan Pers

"Dalam kaitan dengan hal tersebut, jika tidak ingin dituding melanggar aturan formil, maka pembentuk Undang-Undang harus segera mensosialisasikan naskah RKUHP secara keseluruhan untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat," ucap Kurnia.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat yang keberatan terhadap RKUHP yang bakal disahkan, untuk melakukan uji materi ke MK.

Eddy, sapaan Wamenkumham mencontohkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dilakukan perbaikan karena adanya putusan MK.

"Jika ada yang mengganjal, silakan ke MK untuk uji materiil maupun formil. Tidak perlu a priori dengan MK, buktinya UU Cipta Kerja juga dibatalkan jika dua tahun tidak diperbaiki," ujar Eddy kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP

Eddy pun mengeklaim bahwa pembahasan RKUHP telah melibatkan partisipasi publik. Bahkan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada saat itu berasal dari masyarakat sipil.

"RKUHP sekarang sudah dibahas tuntas pada periode 2014-2019 dan sudah melibatkan partisipasi publik. Jadi, tidak benar kalau pemerintah dan DPR tidak melibatkan publik,” tegas Wamenkumham

“Kami punya dokumentasi sebagai bukti yang sangat lengkap perihal partisipasi publik saat pembahasan periode 2014-2019," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com