Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul

Kompas.com - 02/08/2022, 11:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diperhatikan penyelesaiannya.

Oleh karenanya, pemerintah akan membahas kembali 14 masalah tersebut di DPR.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul. Dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Mafud mengatakan, pembahasan 14 masalah dalam RKUHP yang dilakukan di luar DPR akan diselenggarakan melalui diskusi-diskusi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah disepakati untuk memfasilitasi diskusi tersebut.

"Untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam," tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Dia menambahkan, dalam penyusunan RKUHP ini pemerintah ingin menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas tata pemerintahan hingga integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh.

Sebelumnya, Wakil Menkumham Eddy OS Hieraij mengatakan, pembahasan draf RKUHP antara pemerintah dan DPR masih terbuka.

Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telah disepakati bersama.

“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di kompleks Parlemen Senayan, pada 6 Juli.

Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Nilai RKUHP Tidak Ancam Kebebasan Pers

Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.

“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucap dia.

Adapun 14 isu krusial yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RKUHP adalah the living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Komnas HAM Harap DPR Buka Draf RKUHP ke Publik

Kemudian pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan, dan contempt of court.

Lalu, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com