JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum mengetahui status buron Surya Darmadi masih berkewarganegaraan Indonesia atau sudah berganti.
Sebagaimana diketahui, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Santoso menduga Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.
Selain menjadi buron KPK, Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan di Riau dan menjadi buron Kejaksaan Agung.
"Saya enggak tahu sekarang status yang bersangkutan ini masih WNI (warga negara Indonesia) atau sudah menjadi warga Singapura dan posisi yang bersangkutan tadi disebutkan di mana, di Singapura," kata Alex saat ditemui awak media di Plaza Pupuk Indonesia Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung
Alex mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga serupa KPK milik pemerintah Singapura.
KPK juga akan menjajaki perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. Hal ini antara lain memastikan apakah Singapura memiliki sanksi hukum yang sama terkait kejahatan sebagaimana di Indonesia.
"Pasti juga akan kita upayakan. Kia akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," ujar Alex.
Baca juga: KPK Akan Kerja Sama dengan Kejagung Cari Buron Surya Darmadi
Sebagai informasi, Surya Darmadi terseret dalam kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Kasus ini turut menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019.
Sementara itu, belakangan Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.