1. Prita Mulyasari yang terjerat kasus pencemaran nama baik salah satu rumah sakit setelah mengirimkan surat elektronik yang berisi ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan.
Ibu rumah tangga asal Tangerang itu dipidana 6 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
2. Buni Yani terjerat kasus ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Politikus Partai Ummat itu dipidana 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
3. Ahmad Dhani yang terjerat kasus ujaran kebencian karena kicauannya di akun Twitter.
Pendiri grup musik Dewa 19 itu dipidana 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
4. I Gede Ari Astina alias Jerinx yang terjerat kasus pencemaran nama baik terkait postingan 'IDI kacung WHO'.
Drummer grup musik rock Superman Is Dead (SID) ini dipidana 10 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.