Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di UU ITE

Kompas.com - 21/07/2022, 11:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

“Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur 'di muka umum'," demikian pertimbangan MK.

Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis untuk Kebutuhan Kesehatan

Mahkamah juga tak sependapat dengan para pemohon yang menilai bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menimbulkan kesewenang-wenangan.

Pasal serupa pernah digugat dan diputuskan MK melalui Putusan Nomor 52/PUU-XI/2013.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa jika seseorang menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, maka itu bertentangan dengan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Ujaran kebencian berdasar SARA juga dianggap bertentangan dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

"Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh pemohon justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia," bunyi pertimbangan MK.

Lagi pula, berlandaskan putusan terdahulu soal uji materi pasal serupa, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Melalui keputusan bersama itu, telah dirumuskan pedoman pelaksanaan implementasi pasal-pasal tertentu di UU ITE, termasuk Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

"Mahkamah menilai telah ternyata ketentuan norma Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," demikian Putusan MK.

"Oleh karena itu, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut bunyi putusan.

Baca juga: Uji Materi yang Ditolak MK Bukan Akhir Perjuangan Manfaatkan Ganja Medis untuk Kesehatan

Para pemohon

Adapun gugatan uji materi pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian UU ITE kali ini dimohonkan oleh 29 orang content creator.

Mereka yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Eriko Fahri Ginting, Ferdinand Sujanto, Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, Sandra Nabila Diya Ul-Haq, Tria Noviantika, Benaya Marcel Devara Taka, Desty Puteri Hardyati dan Jeanifer Gabriella Hardi Kemudian, Dara Manista Harwika, Isrotul Munawaroh, Maylita Evely Kandalina, dan Sultan Fadillah Effendi.

Lalu, Raihan Azalia, Ghina Gatriliananda, Nukhbah Salsabila, Elizza Rizky Mauri, Arum Mahdavika, Muhammad Adjrin, Jennyver Willyanto dan Yusa Rahman Sanjani Selain itu, Nisrina Hasnia M, Ainun Fitria Maulana, Salsabilah Anton Subijanto, Agatha Vinci Goran, I Made Dwi Gayatri, Aryadi Kristianto Simanjuntak, serta Fransiska Naomi Sitanggang.

Dalam permohonannya, 29 penggugat mengajukan beberapa contoh kasus penerapan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, seperti:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com