“Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur 'di muka umum'," demikian pertimbangan MK.
Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis untuk Kebutuhan Kesehatan
Mahkamah juga tak sependapat dengan para pemohon yang menilai bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menimbulkan kesewenang-wenangan.
Pasal serupa pernah digugat dan diputuskan MK melalui Putusan Nomor 52/PUU-XI/2013.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa jika seseorang menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, maka itu bertentangan dengan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Ujaran kebencian berdasar SARA juga dianggap bertentangan dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
"Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh pemohon justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia," bunyi pertimbangan MK.
Lagi pula, berlandaskan putusan terdahulu soal uji materi pasal serupa, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Melalui keputusan bersama itu, telah dirumuskan pedoman pelaksanaan implementasi pasal-pasal tertentu di UU ITE, termasuk Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).
Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Mahkamah menilai telah ternyata ketentuan norma Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," demikian Putusan MK.
"Oleh karena itu, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut bunyi putusan.
Baca juga: Uji Materi yang Ditolak MK Bukan Akhir Perjuangan Manfaatkan Ganja Medis untuk Kesehatan
Adapun gugatan uji materi pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian UU ITE kali ini dimohonkan oleh 29 orang content creator.
Mereka yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Eriko Fahri Ginting, Ferdinand Sujanto, Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, Sandra Nabila Diya Ul-Haq, Tria Noviantika, Benaya Marcel Devara Taka, Desty Puteri Hardyati dan Jeanifer Gabriella Hardi Kemudian, Dara Manista Harwika, Isrotul Munawaroh, Maylita Evely Kandalina, dan Sultan Fadillah Effendi.
Lalu, Raihan Azalia, Ghina Gatriliananda, Nukhbah Salsabila, Elizza Rizky Mauri, Arum Mahdavika, Muhammad Adjrin, Jennyver Willyanto dan Yusa Rahman Sanjani Selain itu, Nisrina Hasnia M, Ainun Fitria Maulana, Salsabilah Anton Subijanto, Agatha Vinci Goran, I Made Dwi Gayatri, Aryadi Kristianto Simanjuntak, serta Fransiska Naomi Sitanggang.
Dalam permohonannya, 29 penggugat mengajukan beberapa contoh kasus penerapan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, seperti: