Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Terkait Uji Materi UU Narkotika Dinilai sebagai Langkah Maju Perjuangan Pemanfaatan Ganja Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah langkah maju dalam memperjuangkan pemanfaatan ganja medis.

Sebab, dalam pertimbangan putusannya, MK juga mendorong pemerintah melakukan penelitian narkotika golongan I guna kepentingan kesehatan.

“MK sendiri sudah memberikan ‘lampu hijau’ untuk riset ini dengan menekankan perlunya disegerakan dan tidak ditunda-tunda lagi,” tutur Dhira dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, BRIN Didorong Lakukan Riset

Meski MK menolak uji materi yang diajukan para pemohon, namun dalam pertimbangannya disebutkan agar riset narkotika golongan I untuk keperluan medis segera dilakukan.

MK berpendapat, penelitian itu bisa menjadi dasar perubahan kebijakan yang berlaku saat ini.

Dhira menyampaikan, pemerintah perlu segera memberi izin penelitian terkait narkotika golongan I untuk kesehatan khususnya ganja.

“Pengkajian yang lebih mendalam soal ganja akan memberikan manfaat untuk kemanusiaan khususnya dalam dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.

Baca juga: Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Tak Usah Kecewa, Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

Ia juga menegaskan, YSN siap melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak seperi swasta maupun perguruan tinggi jika izin penelitian ganja medis dikeluarkan pemerintah.

“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.

Baca juga: Sambil Menangis, Ibu yang Suarakan Legalisasi Ganja Medis Sebut Perjuangan Belum Berakhir

Diketahui MK menolak uji materi UU Narkotika pada UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.

Dalam pandangan MK, materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Permohonan itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Di sisi lain, revisi UU Narkotika masih dibahas di DPR sebagai salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas revisi UU tersebut setelah 17 Agustus nanti, yakni saat masa reses anggota DPR berakhir.

Ia memastikan, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan akhir dari perjuangan untuk memanfaatkan penggunaan ganja medis.

Sebab, putusan MK tidak melarang aturan dalam UU Narkotika untuk diubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com