Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi yang Ditolak MK Bukan Akhir Perjuangan Manfaatkan Ganja Medis untuk Kesehatan

Kompas.com - 21/07/2022, 08:16 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada UUD 1945.

Permohonan itu diajukan oleh sejumlah pihak untuk bisa memanfaatkan ganja medis demi kebutuhan kesehatan.

Uji materi nomor 106/PUU-XVII/2020 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dwi, Santi, dan Nafiah adalah para ibu dengan anak pengidap celebral palsy. Penyakit yang diyakini bisa membaik dengan bantuan ganja medis.

Baca juga: Komisi IX Tunggu Paparan Komprehensif Kemenkes soal Riset Ganja Medis

Para pemohon meminta MK mengubah isi Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk keperluan medis.

Permintaan kedua, MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan, inkonstitusional.

Tak sepaham dengan pemohon, MK pun menolak uji materi dengan sejumlah pertimbangan seperti materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, potensi ketergantungan tinggi pada narkotika golongan I hingga belum adanya riset dalam negeri yang menjadi dasar bahwa ganja dapat dopakai untuk kebutuhan medis.

Namun, perjuangan pemanfaatan ganja medis untuk kesehatan dinilai belum berakhir.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani meminta pihak-pihak yang berkepentingan tidak patah arang.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” kata dia.

Legislatif review

Arsul menyampaikan, MK hanya menolak uji materi UU Narkotika atas UUD 1945, tetapi tidak melarang perubahan aturan pada UU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat (1).

Dengan demikian, usulan untuk memanfaatkan ganja medis bisa dilakukan pada pembahasan revisi UU Narkotika.

“Di situ (revisi UU Narkotika) kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu ada peraturan pelaksanaan,” ucap dia.

Baca juga: Komisi IX Tunggu Paparan Komprehensif Kemenkes soal Riset Ganja Medis

Arsul membayangkan, DPR akan mengusulkan agar penggunaan ganja medis disertai aturan pelaksanaan yang jelas, seperti ketentuan riset yang harus dipenuhi pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com