Salin Artikel

Uji Materi yang Ditolak MK Bukan Akhir Perjuangan Manfaatkan Ganja Medis untuk Kesehatan

Permohonan itu diajukan oleh sejumlah pihak untuk bisa memanfaatkan ganja medis demi kebutuhan kesehatan.

Uji materi nomor 106/PUU-XVII/2020 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dwi, Santi, dan Nafiah adalah para ibu dengan anak pengidap celebral palsy. Penyakit yang diyakini bisa membaik dengan bantuan ganja medis.

Para pemohon meminta MK mengubah isi Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk keperluan medis.

Permintaan kedua, MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan, inkonstitusional.

Tak sepaham dengan pemohon, MK pun menolak uji materi dengan sejumlah pertimbangan seperti materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, potensi ketergantungan tinggi pada narkotika golongan I hingga belum adanya riset dalam negeri yang menjadi dasar bahwa ganja dapat dopakai untuk kebutuhan medis.

Namun, perjuangan pemanfaatan ganja medis untuk kesehatan dinilai belum berakhir.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani meminta pihak-pihak yang berkepentingan tidak patah arang.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” kata dia.

Legislatif review

Arsul menyampaikan, MK hanya menolak uji materi UU Narkotika atas UUD 1945, tetapi tidak melarang perubahan aturan pada UU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat (1).

Dengan demikian, usulan untuk memanfaatkan ganja medis bisa dilakukan pada pembahasan revisi UU Narkotika.

“Di situ (revisi UU Narkotika) kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu ada peraturan pelaksanaan,” ucap dia.

Arsul membayangkan, DPR akan mengusulkan agar penggunaan ganja medis disertai aturan pelaksanaan yang jelas, seperti ketentuan riset yang harus dipenuhi pemerintah.

Dorongan riset

Pemerintah pun didesak segera mengeluarkan izin penelitian ganja medis.

Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana yakin penelitian itu bakal lebih bermanfaat untuk kemanusiaan, khususnya untuk dunia kesehatan, pengobatan, dan terapi.

Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan, UU Narkotika memperbolehkan riset dilakukan oleh pemerintah ataupun pihak swasta.

Dhira menangkap pernyataan MK itu sebagai "lampu hijau" agar proses riset tidak ditunda-tunda.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari.

Taufik menyebut, penelitian ganja medis mesti segera dilangsungkan. Sebab, hasil penelitian itu bisa dipakai sebagai materi pembahasan UU Narkotika.

Ia menyoroti frasa “segera” dalam pertimbangan MK sebagai urgensi agar kajian ganja medis segera dilaksanakan pemerintah.

“Maka saya menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional,” ujar Taufik.

Ia menyarankan kajian internasional yang dipakai rujukan pemerintah adalah Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada 2019 merekomendasikan pada The Commission on Narcotics Drugs (CND) tahun 1961.

Semangat bersama

Arsul mengungkapkan, sebagian besar fraksi di Komisi III memiliki semangat yang sama untuk memberikan relaksasi pada UU Narkotika.

Hal itu dilakukan agar narkotika golongan I, termasuk ganja dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan medis.

Namun, Arsul menampik jika langkah itu dianggap sebagai upaya melegalisasi ganja medis.

Sebab, proses relaksasi yang akan diwujudkan dalam revisi UU Narkotika disertai aturan pelaksanaan yang ketat atas pembahasan bersama.

“(Aturan pelaksanaan) silahkan nanti kita sepakati, apakah (menggunakan) peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan,” ucap Arsul.

Ia menjanjikan, pembahasan revisi UU Narkotika segera berlangsung setelah masa reses anggota DPR berakhir.

“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus, kita akan memulai pembahasan itu. Sambil tentu dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dengan para dokter, ahli farmasi,” ujar dia.

Di sisi lain, Dhira mengaku YSN siap menggandeng berbagai pihak untuk melakukan penelitian ganja medis jika diizinkan pemerintah.

Menurut dia, putusan MK juga menandakan perjuangan para pemohon mulai didengar.

“Putusan (MK) hari ini yang memberikan mandat untuk menyegerakan riset merupakan gerak maju dari perjuangan Bu Santi dan anaknya Pika, Bu Dwi dan almahrum anaknya, Musa serta Bu Nofie dan anaknya Keynan,” kata dia. 

Adapun revisi UU Narkotika menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Dengan demikian, pembahasannya mesti dilakukan pada tahun ini.

Kini, sejumlah pihak menunggu langkah pemerintah dan DPR menjadikan ganja sebagai salah satu solusi kebutuhan medis.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/08161521/uji-materi-yang-ditolak-mk-bukan-akhir-perjuangan-manfaatkan-ganja-medis

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke