Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi yang Ditolak MK Bukan Akhir Perjuangan Manfaatkan Ganja Medis untuk Kesehatan

Kompas.com - 21/07/2022, 08:16 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada UUD 1945.

Permohonan itu diajukan oleh sejumlah pihak untuk bisa memanfaatkan ganja medis demi kebutuhan kesehatan.

Uji materi nomor 106/PUU-XVII/2020 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dwi, Santi, dan Nafiah adalah para ibu dengan anak pengidap celebral palsy. Penyakit yang diyakini bisa membaik dengan bantuan ganja medis.

Baca juga: Komisi IX Tunggu Paparan Komprehensif Kemenkes soal Riset Ganja Medis

Para pemohon meminta MK mengubah isi Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk keperluan medis.

Permintaan kedua, MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan, inkonstitusional.

Tak sepaham dengan pemohon, MK pun menolak uji materi dengan sejumlah pertimbangan seperti materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, potensi ketergantungan tinggi pada narkotika golongan I hingga belum adanya riset dalam negeri yang menjadi dasar bahwa ganja dapat dopakai untuk kebutuhan medis.

Namun, perjuangan pemanfaatan ganja medis untuk kesehatan dinilai belum berakhir.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani meminta pihak-pihak yang berkepentingan tidak patah arang.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” kata dia.

Legislatif review

Arsul menyampaikan, MK hanya menolak uji materi UU Narkotika atas UUD 1945, tetapi tidak melarang perubahan aturan pada UU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat (1).

Dengan demikian, usulan untuk memanfaatkan ganja medis bisa dilakukan pada pembahasan revisi UU Narkotika.

“Di situ (revisi UU Narkotika) kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu ada peraturan pelaksanaan,” ucap dia.

Baca juga: Komisi IX Tunggu Paparan Komprehensif Kemenkes soal Riset Ganja Medis

Arsul membayangkan, DPR akan mengusulkan agar penggunaan ganja medis disertai aturan pelaksanaan yang jelas, seperti ketentuan riset yang harus dipenuhi pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com