Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Terkait Uji Materi UU Narkotika Dinilai sebagai Langkah Maju Perjuangan Pemanfaatan Ganja Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah langkah maju dalam memperjuangkan pemanfaatan ganja medis.

Sebab, dalam pertimbangan putusannya, MK juga mendorong pemerintah melakukan penelitian narkotika golongan I guna kepentingan kesehatan.

“MK sendiri sudah memberikan ‘lampu hijau’ untuk riset ini dengan menekankan perlunya disegerakan dan tidak ditunda-tunda lagi,” tutur Dhira dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, BRIN Didorong Lakukan Riset

Meski MK menolak uji materi yang diajukan para pemohon, namun dalam pertimbangannya disebutkan agar riset narkotika golongan I untuk keperluan medis segera dilakukan.

MK berpendapat, penelitian itu bisa menjadi dasar perubahan kebijakan yang berlaku saat ini.

Dhira menyampaikan, pemerintah perlu segera memberi izin penelitian terkait narkotika golongan I untuk kesehatan khususnya ganja.

“Pengkajian yang lebih mendalam soal ganja akan memberikan manfaat untuk kemanusiaan khususnya dalam dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.

Baca juga: Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Tak Usah Kecewa, Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

Ia juga menegaskan, YSN siap melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak seperi swasta maupun perguruan tinggi jika izin penelitian ganja medis dikeluarkan pemerintah.

“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.

Baca juga: Sambil Menangis, Ibu yang Suarakan Legalisasi Ganja Medis Sebut Perjuangan Belum Berakhir

Diketahui MK menolak uji materi UU Narkotika pada UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.

Dalam pandangan MK, materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Permohonan itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Di sisi lain, revisi UU Narkotika masih dibahas di DPR sebagai salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas revisi UU tersebut setelah 17 Agustus nanti, yakni saat masa reses anggota DPR berakhir.

Ia memastikan, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan akhir dari perjuangan untuk memanfaatkan penggunaan ganja medis.

Sebab, putusan MK tidak melarang aturan dalam UU Narkotika untuk diubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com