JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah langkah maju dalam memperjuangkan pemanfaatan ganja medis.
Sebab, dalam pertimbangan putusannya, MK juga mendorong pemerintah melakukan penelitian narkotika golongan I guna kepentingan kesehatan.
“MK sendiri sudah memberikan ‘lampu hijau’ untuk riset ini dengan menekankan perlunya disegerakan dan tidak ditunda-tunda lagi,” tutur Dhira dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, BRIN Didorong Lakukan Riset
Meski MK menolak uji materi yang diajukan para pemohon, namun dalam pertimbangannya disebutkan agar riset narkotika golongan I untuk keperluan medis segera dilakukan.
MK berpendapat, penelitian itu bisa menjadi dasar perubahan kebijakan yang berlaku saat ini.
Dhira menyampaikan, pemerintah perlu segera memberi izin penelitian terkait narkotika golongan I untuk kesehatan khususnya ganja.
“Pengkajian yang lebih mendalam soal ganja akan memberikan manfaat untuk kemanusiaan khususnya dalam dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.
Ia juga menegaskan, YSN siap melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak seperi swasta maupun perguruan tinggi jika izin penelitian ganja medis dikeluarkan pemerintah.
“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.
Baca juga: Sambil Menangis, Ibu yang Suarakan Legalisasi Ganja Medis Sebut Perjuangan Belum Berakhir
Diketahui MK menolak uji materi UU Narkotika pada UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.
Dalam pandangan MK, materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.
Permohonan itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.
Di sisi lain, revisi UU Narkotika masih dibahas di DPR sebagai salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika
Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas revisi UU tersebut setelah 17 Agustus nanti, yakni saat masa reses anggota DPR berakhir.
Ia memastikan, putusan MK yang menolak uji materi UU Narkotika itu bukan akhir dari perjuangan untuk memanfaatkan penggunaan ganja medis.
Sebab, putusan MK tidak melarang aturan dalam UU Narkotika untuk diubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.