“(Aturan pelaksanaan) silahkan nanti kita sepakati, apakah (menggunakan) peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan,” ucap Arsul.
Ia menjanjikan, pembahasan revisi UU Narkotika segera berlangsung setelah masa reses anggota DPR berakhir.
“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus, kita akan memulai pembahasan itu. Sambil tentu dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dengan para dokter, ahli farmasi,” ujar dia.
Di sisi lain, Dhira mengaku YSN siap menggandeng berbagai pihak untuk melakukan penelitian ganja medis jika diizinkan pemerintah.
Menurut dia, putusan MK juga menandakan perjuangan para pemohon mulai didengar.
“Putusan (MK) hari ini yang memberikan mandat untuk menyegerakan riset merupakan gerak maju dari perjuangan Bu Santi dan anaknya Pika, Bu Dwi dan almahrum anaknya, Musa serta Bu Nofie dan anaknya Keynan,” kata dia.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis sebab Belum Ada Hasil Penelitian Valid
Adapun revisi UU Narkotika menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Dengan demikian, pembahasannya mesti dilakukan pada tahun ini.
Kini, sejumlah pihak menunggu langkah pemerintah dan DPR menjadikan ganja sebagai salah satu solusi kebutuhan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.