Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2022, 18:50 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 104 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: KPK Sebut Jabatan Bambang Widjojanto di TGUPP Ada Konflik Kepentingan dengan Maming

Burhan mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini.

“Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI Jakarta Demi Dampingi Mardani Maming

Burhan mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap.

Uang itu disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021, atau selama tujuh tahun.

Sebelumnya, dalam KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu.

Merasa keberatan, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Maming hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan praperadilan di PN Jaksel masih bergulir.

Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya praperadilan itu tidak menghalangi KPK melanjutkan penyidikan.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka Maming. Sementara, aspek materiil perkara tersebut tetap diusut KPK.

Belakangan, KPK memeriksa paman Maming, Muhammad Bahruddin yang diduga ditunjuk sebagai direktur sejumlah perusahaan tambang.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Maming, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, keduanya belum juga memenuhi panggilan KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com