Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Jabatan Bambang Widjojanto di TGUPP Ada Konflik Kepentingan dengan Maming

Kompas.com - 20/07/2022, 17:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto disebut memiliki konflik kepentingan dengan kliennya yang menjadi tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Bambang diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

KPK menyebut bahwa Maming memiliki saham atau menjadi pengurus maupun terafiliasi dengan sejumlah kantor yang berkantor di Jakarta.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK

“(Bambang Widjojanto) memiliki benturan kepentingan dengan pemohon (Mardani Maming) dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang benturan kepentingan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

Burhan menyebut sejumlah perusahaan itu antara lain PT Batulicin enam sembilan. Kemudian, PT Prolindo Cipta Nusantara yang juga diduga berafiliasi dengan perkara ini.

Di sisi lain, Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Bambang TGUPP memberikan pertimbangan, penyusunan, harmonisasi, hingga pencegahan korupsi di lingkungan DKI Jakarta.

Baca juga: Hari Ini, KPK Akan Periksa Adik Mardani Maming sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang

“Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGPP dengan posisi sebagai Kuasa Hukum Pemohon,” ujar Burhan.

Burhan mengatakan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.

Di tingkat provinsi, hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini

Karena itu, meskipun Bambang bukan aparatur sipil negara (ASN), ia tetap terikat dengan aturan tersebut. Atas dasar itu, KPK menilai Bambang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sehingga kuasa yang diberikan pemohon kepada saudara Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Burhan.

Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel ats kasus tersangka yang ditetapkan KPK.

Baca juga: KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukumnya. Diketahui, Maming juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Selain menyebut Bambang memiliki konflik kepentingan karena posisinya di TGUPP, Bambang juga disebut punya konflik kepentingan dengan KPK.

Belakangan, Bambang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di TGUPP DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com