Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Tahanan Saat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran ke M Kece

Kompas.com - 14/07/2022, 18:28 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Dedi diminta memperagakan cara Irjen Napoleon Bonaparte melumurkan kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M Kece.

Dedi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.

Adapun peragaan itu diminta oleh hakim ketua untuk memperjelas keterangan yang disampaikan Dedi dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece

Peragaan cara pelumuran kotoran itu dilakukan Dedi kepada Maman Suryadi yang juga tahanan di Rutan Bareskrim Polri yang turut hadir sebagai saksi.

"Anggap Maman ini sebagai M Kece dan saudara sebagai terdakwa, seperti apa? Jadi biar lebih jelas," ujar Hakim dalam persidangan, Kamis (14/7/2022).

Dedi pun mulai memperagakan cara Napoleon melumuri kotoran ke M Kece dengan diawali mengambil kotoran dari kantung plastik berwarna putih.

Setelah itu, Dedi mulai melumuri kotoran itu dengan tangan kanan sebagaimana Napoleon melumuri wajah M Kece yang diperankan oleh Maman.

"Berapa kali," tanya hakim.

"Dua kali," jawab Dedi.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Diuntungkan jika M Kece Tak Bisa Melanjutkan Persidangan

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Adapun Napoleon kala itu tengah menjalani penahanan terkait kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.

Penganiayaan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.

Baca juga: Napoleon Klaim Punya Bukti Video untuk Bantah Keterangan M Kece: Tunggu Tanggal Mainnya

Dalam dakwaan juga disebutkan Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com