JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Dedi diminta memperagakan cara Irjen Napoleon Bonaparte melumurkan kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M Kece.
Dedi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun peragaan itu diminta oleh hakim ketua untuk memperjelas keterangan yang disampaikan Dedi dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece
Peragaan cara pelumuran kotoran itu dilakukan Dedi kepada Maman Suryadi yang juga tahanan di Rutan Bareskrim Polri yang turut hadir sebagai saksi.
"Anggap Maman ini sebagai M Kece dan saudara sebagai terdakwa, seperti apa? Jadi biar lebih jelas," ujar Hakim dalam persidangan, Kamis (14/7/2022).
Dedi pun mulai memperagakan cara Napoleon melumuri kotoran ke M Kece dengan diawali mengambil kotoran dari kantung plastik berwarna putih.
Setelah itu, Dedi mulai melumuri kotoran itu dengan tangan kanan sebagaimana Napoleon melumuri wajah M Kece yang diperankan oleh Maman.
"Berapa kali," tanya hakim.
"Dua kali," jawab Dedi.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Diuntungkan jika M Kece Tak Bisa Melanjutkan Persidangan
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Adapun Napoleon kala itu tengah menjalani penahanan terkait kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Penganiayaan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.
Baca juga: Napoleon Klaim Punya Bukti Video untuk Bantah Keterangan M Kece: Tunggu Tanggal Mainnya
Dalam dakwaan juga disebutkan Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti.
Dan terakhir, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon juga melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
Selain itu, M Kece juga dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan. Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Atas perbuatannya, Napoleon dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.