Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Kece Tak Hadiri Sidang karena Sakit Batu Ginjal dan Saraf Terjepit

Kompas.com - 02/06/2022, 15:36 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, M Kece tak hadir dalam persidangan karena sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tim dokter Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat mengatakan Kece dalam kondisi tidak fit karena penyakit batu ginjal dan low back pain.

“Keadaan umum dalam batas normal, perihal penyakit nephrolitiasis (batu ginjal) dan low back pain (saraf terjepit),” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit

Mestinya, Kece kembali hadir untuk memberikan keterangan atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Napoleon Bonaparte.

Pasalnya dalam sidang 19 Mei 2022, Kece menyatakan tak sanggup melanjutkan sidang karena lemas akibat gula darahnya yang tinggi.

Jaksa mengungkapkan, kondisi Kece sebenarnya belum fit berdasarkan pemeriksaan tim dokter sejak 23 April hingga 31 Mei 2022.

“Setelah (menghadiri) persidangan (19 Mei) memang kondisinya ngedrop dan kami tidak berani langsung membawa ke Ciamis tetapi kami bawa ke Rumah Sakit Adhyaksa,” cerita jaksa.

“Karena menurut pemeriksaan dokter di sana kami harus menunggu infus selesai diberikan. Sehingga setelah dua jam baru kami kembalikan ke Ciamis sesuai dengan penetapan sidang,” jelasnya.

Baca juga: Napoleon Klaim Punya Bukti Video Untuk Bantah Keterangan M Kece: Tunggu Tanggal Mainnya

Akhirnya hari ini, jaksa mengaku tak berani membawa Kece ke PN Jakarta Selatan karena khawatir akan kondisi kesehatannya.

Lantas jaksa mengajukan permintaan agar Kece dihadirkan secara daring, namun permintaan itu ditolak majelis hakim.

“Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat,” tutur hakim ketua Djuyamto.

Baca juga: Sidang Ditunda Karena M Kece Sakit, Napoleon: Tidak Serius Bawa Perkara Ini Sampai Pengadilan

Diketahui dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah.

Napoleon lantas didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com