JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Napoleon Bonaparte merasa diuntungkan jika M Kece tak bisa melanjutkan persidangan.
Adapun Napoleon adalah terdakwa kasus dugaan penganiayaan dengan korban Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, 27 Agustus 2021.
“Kece kan belum menyelesaikan (kesaksian), hitungannya kalau belum selesai keterangannya akan ditiadakan,” papar Napoleon ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
“Baik di BAP maupun di persidangan kalau dia tak lengkapi datanya kesaksiannya akan hilang, artinya saya diuntungkan,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Sidang Irjen Napoleon Kembali Ditunda karena Hakim Berhalangan
Diketahui sidang perkara ini kembali di tunda hari ini karena ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan hadir.
Maka sudah dua kali sidang ini mengalami penundaan. Sebelumnya pada Kamis (2/6/2022) pekan lalu sidang ditunda karena Kece tak bisa hadir untuk memberikan keterangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Kece tengah mengidap batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.
Kala itu jaksa mengupayakan agar kesaksian Kece diberikan secara daring dari Lapas Kelas IIB Ciamis, tempatnya menjalani hukuman karena kasus penistaan agama.
Tapi majelis hakim menolak permintaan tersebut karena sejak awal disepakati bahwa persidangan di gelar secara langsung atau offline.
Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit
Napoleon mengaku menghormati jalannya persidangan dan tak protes karena sidang kembali ditunda.
“Kita harus ikuti aturan main, harus kooperatif,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat orang tahanan lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.
Tak hanya memukuli, Napoleon pun disebut melumuri Kece dengan tinja.
Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka-luka di sekitar kepala, pelipis dan pinggang.
Napoleon pun didakwa Peasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.