JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengeklaim punya bukti berupa video untuk membantah keterangan terpidana kasus penistaan agama M Kece.
Adapun Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
“Video yang mau disampaikan tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise,” ucapnya ditemui pascapersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Dalam persidangan hari ini, Kece tidak hadir dengan alasan sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, kondisi Kece itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, tempatnya menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Baca juga: Sidang Ditunda Karena M Kece Sakit, Napoleon: Tidak Serius Bawa Perkara Ini Sampai Pengadilan
“Keadaan umum dalam batas normal, perihal penyakit nephrolitiasis (batu ginjal) dan low back pain (saraf terjepit),” sebut jaksa.
Napoleon pun tampak kecewa atas ketidakhadiran Kece.
Dalam persidangan, ia sempat meminta untuk menunjukkan bukti video untuk mematahkan keterangan Kece dalam persidangan 19 Mei 2022.
Namun, permintaan itu ditolak hakim karena sidang telah diputuskan untuk ditunda, Kamis (9/6/2022) pekan depan.
Para hakim ingin melanjutkan persidangan jika Kece telah sembuh dan dapat hadir secara langsung.
“Sudah, sudah, yang penting menyikapi dulu ketidakhadiran saksi. Kalau soal (menunjukkan bukti) itu nanti,” tutur hakim ketua Djuyamto.
Mendengar pernyataan hakim, Napoleon pun meminta agar ketidakhadiran Kece menjadi catatan tersendiri.
Baca juga: Sakit, M Kece Tak Hadiri Sidang Terdakwa Napoleon Bonaparte
Ia menuding Kece hanya berkilah bahwa kondisinya sakit.
“Kami melihat ketidakhadiran Kece hari ini sebagai saksi menunjukkan ketidakseriusan yang bersangkutan sebagai korban untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan,” imbuh Napoleon.
Dalam sidang sebelumnya, Kece menyampaikan beberapa keterangan. Pertama, Napoleon dan empat tahanan lain yakni Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi, serta Djafar Hamzah telah menganiayanya dan melumuri wajahnya dengan tinja.
Kedua, Kece mengaku melihat Napoleon membawa ponsel di dalam Rutan Bareskrim saat berbincang dengannya.
Ketiga, Napoleon disebut memberikan ancaman dan kembali melakukan pemukulan pada siang hari 27 Agustus 2021 ketika Kece hendak menemui penyidik untuk memberi keterangan atas kasus penistaan agama.
Keempat, Kece mengaku surat permohonan maaf dan perjanjian damai tidak dibuatnya sendiri, dan merasa ditekan pihak tertentu untuk menandatanganinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.