JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).
Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.
Ahmad Syaikhu mengakui bahwa presidential threshold 20 persen membuat partainya sulit untuk bebas berkoalisi.
"Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Rabu.
"Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," lanjutnya.
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden 20 persen juga menyulitkan warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden.
"Kandidat sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," kata Syaikhu.
Baca juga: PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat
Ia mengeklaim bahwa pihaknya telah membuat kajian soal ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold ideal.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 sampai 9 persen kursi DPR," ungkapnya.
Syaikhu mengatakan, dasar perhitungan batas pencalonan presiden yang dianggap ideal oleh PKS itu sudah dituangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum kepada MK.
Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK
Namun demikian, ia mengakui bahwa pihaknya tidak ingin agar ambang batas pencalonan presiden dihapus sepenuhnya alias nol persen.
"Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ungkap mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
PKS saat ini menguasai 50 dari 575 kursi di DPR RI atau 8,6 persen dari total kursi parlemen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.