Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Yakin Gugatan "Presidential Threshold" Bakal Dikabulkan MK

Kompas.com - 06/07/2022, 15:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu yakin gugatan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi bakal dikabulkan.

PKS menggugat Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden pada Rabu (6/7/2022).

Adapun Pasal ini menjadi salah satu pasal yang paling banyak digugat ke MK hingga sekarang.

"Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan judicial review presidential threshold yang pernah diajukan ke MK," kata Syaikhu kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi beleid tersebut ke MK, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi

"PKS mengikuti alur pemikiran Mahkamah Konstitusi yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu," jelasnya.

Salah satu poin yang digarisbawahi Syaikhu adalah MK telah membuat putusan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR yang diatur Pasal 222 UU Pemilu adalah open legal policy pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumentasi ini, namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Syaikhu.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Selain itu, PKS juga mencermati putusan MK atas perkara sejenis, nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno.

Saat itu, MK memutuskan tak dapat menerima gugatan tersebut karena menganggap para pemohon tidak memiliki legal standing dan kerugian konstitusional akibat presidential threshold 20 persen.

MK menilai bahwa partai politik atau gabungan partai politik lah yang mempunyai legal standing untuk itu.

Baca juga: Fraksi Demokrat dan PKS Beri Catatan Terhadap RUU Tiga Provinsi Baru Papua

Syaikhu menegaskan, pihaknya percaya diri hal itu akan menguntungkan PKS meskipun mereka termasuk salah satu pihak yang turut membahas UU Pemilu pada 2017 di dalam parlemen.

"Partai politik atau gabungan partai politik walaupun tadi sudah melakukan pembahasan dia bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review ini," ungkapnya.

"Karena dalam seluruh proses pembahasan itu tentu ada hal-hal titik-titik lemah yang di antaranya adalah penentuan 20 persen itu. Tadi saya katakan, tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com