Salin Artikel

Gugatan PKS terhadap Presidential Threshold agar Bisa Usung Capres Sendiri

Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.

Kesulitan koalisi

Ahmad Syaikhu mengakui bahwa presidential threshold 20 persen membuat partainya sulit untuk bebas berkoalisi.

"Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Rabu.

"Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," lanjutnya.

Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden 20 persen juga menyulitkan warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden.

"Kandidat sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," kata Syaikhu.

Ia mengeklaim bahwa pihaknya telah membuat kajian soal ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold ideal.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 sampai 9 persen kursi DPR," ungkapnya.

Syaikhu mengatakan, dasar perhitungan batas pencalonan presiden yang dianggap ideal oleh PKS itu sudah dituangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum kepada MK.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pihaknya tidak ingin agar ambang batas pencalonan presiden dihapus sepenuhnya alias nol persen.

"Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ungkap mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.

Demi Salim Segaf?

PKS saat ini menguasai 50 dari 575 kursi di DPR RI atau 8,6 persen dari total kursi parlemen.

Artinya, jika keinginan mereka soal presidential threshold di kisaran 7-9 persen terkabul, maka mereka dapat mengusung sendiri calon presiden mereka.

PKS memiliki sosok Salim Segaf Al Jufri, Ketua Majelis Syura mereka yang selama ini dikedepankan sebagai calon presiden dari partai berlambang bulan sabit itu.

Aboe tak menampik bila hal itu pula yang menyebabkan gugatan PKS ke MK diajukan dengan 2 pemohon, di mana salah satunya Salim Segaf.

Ia menilai, Salim memiliki kedudukan hukum cukup kuat untuk menyatakan dirinya punya kerugian konstitusional akibat presidential threshold 20 persen.

"Karena Habib Salim sendiri kan pernah juga diajukan oleh sebuah kelompok Ijtima Ulama untuk calon presiden, bisa jadi gagal. Jadi wajar kalau dia mengajukan diri," ungkap Aboe kepada wartawan.

Syaikhu pun yakin gugatannya akan membuahkan hasil. Menurutnya, tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan judicial review presidential threshold yang pernah diajukan ke MK.

"PKS mengikuti alur pemikiran Mahkamah Konstitusi yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu," jelasnya.

Salah satu poin yang digarisbawahi Syaikhu adalah putusan MK atas perkara sejenis, nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno.

Saat itu, MK memutuskan tak dapat menerima gugatan tersebut karena menganggap para pemohon tidak memiliki legal standing dan kerugian konstitusional akibat presidential threshold 20 persen.

MK menilai bahwa partai politik atau gabungan partai politik lah yang mempunyai legal standing untuk itu.

Syaikhu menegaskan pihaknya percaya diri hal itu akan menguntungkan PKS meskipun mereka termasuk salah satu pihak yang turut membahas UU Pemilu pada 2017 lalu di dalam parlemen.

"Partai politik atau gabungan partai politik walaupun tadi sudah melakukan pembahasan dia bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review ini," ungkapnya.

"Karena dalam seluruh proses pembahasan itu tentu ada hal-hal titik-titik lemah yang di antaranya adalah penentuan 20 persen itu. Tadi saya katakan, tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu," jelas eks Wakil Wali Kota Bekasi itu. 

Berkali-kali kandas

Ketentuan pesidential threshold telah berkali-kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkali-kali pula uji konstitusionalitas soal ketentuan itu tidak diterima Mahkamah.

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, MK telah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai Februari 2022.

Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.

Terakhir pada 21 April, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dimohonkan 6 orang warga Kota Bandung dan satu warga Bogor, nomor perkara 20/PUU-XX/2022 yang diajukan 4 orang pemohon, dan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 5 anggota DPD RI.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/07484581/gugatan-pks-terhadap-presidential-threshold-agar-bisa-usung-capres-sendiri

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke