JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat kajian soal ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold ideal.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa ambang batasan calon presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," kata Syaikhu usai mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Meski Berkoalisi dengan Gerindra, PKB Sebut Hubungannya dengan PKS Baik-baik Saja
"Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 sampai 9 persen kursi DPR," lanjutnya.
Syaikhu mengeklaim, dasar perhitungan batas pencalonan presiden yang dianggap ideal oleh PKS itu sudah dituangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum kepada MK.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pihaknya tidak ingin agar ambang batas pencalonan presiden dihapus sepenuhnya alias nol persen.
PKS saat ini menguasai 50 dari 575 kursi di DPR RI atau 8,6 persen dari total kursi parlemen.
Baca juga: Rabu Ini PKS Daftarkan Uji Materi Presidential Threshold 20 Persen ke MK
"Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ungkap mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Syaikhu melanjutkan bahwa pihaknya berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan 2 pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.