Artinya, jika keinginan mereka soal presidential threshold di kisaran 7-9 persen terkabul, maka mereka dapat mengusung sendiri calon presiden mereka.
PKS memiliki sosok Salim Segaf Al Jufri, Ketua Majelis Syura mereka yang selama ini dikedepankan sebagai calon presiden dari partai berlambang bulan sabit itu.
Aboe tak menampik bila hal itu pula yang menyebabkan gugatan PKS ke MK diajukan dengan 2 pemohon, di mana salah satunya Salim Segaf.
Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen
Ia menilai, Salim memiliki kedudukan hukum cukup kuat untuk menyatakan dirinya punya kerugian konstitusional akibat presidential threshold 20 persen.
"Karena Habib Salim sendiri kan pernah juga diajukan oleh sebuah kelompok Ijtima Ulama untuk calon presiden, bisa jadi gagal. Jadi wajar kalau dia mengajukan diri," ungkap Aboe kepada wartawan.
Syaikhu pun yakin gugatannya akan membuahkan hasil. Menurutnya, tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan judicial review presidential threshold yang pernah diajukan ke MK.
"PKS mengikuti alur pemikiran Mahkamah Konstitusi yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu," jelasnya.
Salah satu poin yang digarisbawahi Syaikhu adalah putusan MK atas perkara sejenis, nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno.
Saat itu, MK memutuskan tak dapat menerima gugatan tersebut karena menganggap para pemohon tidak memiliki legal standing dan kerugian konstitusional akibat presidential threshold 20 persen.
MK menilai bahwa partai politik atau gabungan partai politik lah yang mempunyai legal standing untuk itu.
Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi
Syaikhu menegaskan pihaknya percaya diri hal itu akan menguntungkan PKS meskipun mereka termasuk salah satu pihak yang turut membahas UU Pemilu pada 2017 lalu di dalam parlemen.
"Partai politik atau gabungan partai politik walaupun tadi sudah melakukan pembahasan dia bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review ini," ungkapnya.
"Karena dalam seluruh proses pembahasan itu tentu ada hal-hal titik-titik lemah yang di antaranya adalah penentuan 20 persen itu. Tadi saya katakan, tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu," jelas eks Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Ketentuan pesidential threshold telah berkali-kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkali-kali pula uji konstitusionalitas soal ketentuan itu tidak diterima Mahkamah.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, MK telah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai Februari 2022.
Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.
Terakhir pada 21 April, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dimohonkan 6 orang warga Kota Bandung dan satu warga Bogor, nomor perkara 20/PUU-XX/2022 yang diajukan 4 orang pemohon, dan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 5 anggota DPD RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.