Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Bupati Langkat Disebut Bisa Atur Tender Proyek, Hanya Menangkan Perusahaan Pribadi dan Orang Terdekat Terbit

Kompas.com - 06/07/2022, 22:54 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, disebut bisa mengatur tender proyek di Kabupaten Langkat.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Firdaus.

Firdaus merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.

"Mekanisme lelang terbuka tersebut semuanya sudah diatur," ungkap jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Muncul Istilah Ring 1 di Kasus Bupati Langkat, Berisi Orang Dekat Terbit Perangin-angin

Adapun pengaturan tender itu dilakukan agar pemenang lelang proyek di Kabupaten Langkat hanya bisa diraih oleh perusahaan pribadi Iskandar dan kolega-koleganya.

"Sehingga, secara sistem penentuan pemenang lelang perusahaan-perusahaan Iskandar dan perusahaan-perusahaan titipan dari Iskandar akan memenangkan proses pelelangan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan di 2021," kata jaksa.

Dalam BAP Firdaus juga disebutkan bahwa perusahaan Iskandar tergabung dalam "Grup Kuala" yang dikhususkan kepada orang-orang terdekat Bupati Langkat.

Adapun grup kuala berisi perusahaan-perusahaan kolega Terbit Rencana Perangin Angin yang akan ditunjuk sebagai pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Perusahaan dalam group tersebut, kata jaksa, telah diatur oleh Iskandar untuk bisa memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kualifikasi agar bisa menang.

Sementara, perusahaan di luar Grup Kuala yang lolos pada tahap tersebut akan diurus oleh orang kepercayaan Terbit yang juga kontraktor di Langkat bernama Marcos Surya Abdi.

Marcos, lanjut Jaksa, bakal melakukan skenario dengan mencari-cari kesalahan perusahaan lain. Misalnya, perusahaan itu tidak datang saat tahapan lelang tender.

"Nanti saudara Marcos yang akan menyelesaikan dengan caranya agar perusahaan yang bukan Grup Kuala tersebut tidak datang dalam proses verifikasi ulang terhadap para calon pemenang lelang. Sehingga, perusahaan Grup Kuala yang akan memenangkan," papar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com