JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, disebut bisa mengatur tender proyek di Kabupaten Langkat.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Firdaus.
Firdaus merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.
"Mekanisme lelang terbuka tersebut semuanya sudah diatur," ungkap jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Muncul Istilah Ring 1 di Kasus Bupati Langkat, Berisi Orang Dekat Terbit Perangin-angin
Adapun pengaturan tender itu dilakukan agar pemenang lelang proyek di Kabupaten Langkat hanya bisa diraih oleh perusahaan pribadi Iskandar dan kolega-koleganya.
"Sehingga, secara sistem penentuan pemenang lelang perusahaan-perusahaan Iskandar dan perusahaan-perusahaan titipan dari Iskandar akan memenangkan proses pelelangan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan di 2021," kata jaksa.
Dalam BAP Firdaus juga disebutkan bahwa perusahaan Iskandar tergabung dalam "Grup Kuala" yang dikhususkan kepada orang-orang terdekat Bupati Langkat.
Adapun grup kuala berisi perusahaan-perusahaan kolega Terbit Rencana Perangin Angin yang akan ditunjuk sebagai pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Perusahaan dalam group tersebut, kata jaksa, telah diatur oleh Iskandar untuk bisa memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kualifikasi agar bisa menang.
Sementara, perusahaan di luar Grup Kuala yang lolos pada tahap tersebut akan diurus oleh orang kepercayaan Terbit yang juga kontraktor di Langkat bernama Marcos Surya Abdi.
Marcos, lanjut Jaksa, bakal melakukan skenario dengan mencari-cari kesalahan perusahaan lain. Misalnya, perusahaan itu tidak datang saat tahapan lelang tender.
"Nanti saudara Marcos yang akan menyelesaikan dengan caranya agar perusahaan yang bukan Grup Kuala tersebut tidak datang dalam proses verifikasi ulang terhadap para calon pemenang lelang. Sehingga, perusahaan Grup Kuala yang akan memenangkan," papar jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.