JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (6/7/2022).
Selain itu, artikel mengenai Jabodetabek yang dalam sehari berubah status menjadi PPKM level 1 juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel tentang KPK menjebloskan penyuap Wali kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca selengkapnya: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.