Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat

Kompas.com - 06/07/2022, 22:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) merupakan upaya mengakomodir kepentingan masyarakat.

Sebab ia menilai, ketentuan PT yang mensyaratkan minimal 20 persen perolehan kursi DPR membatasi jumlah capres-cawapres dan menutup munculnya figur baru untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Dengan terobosan PKS ini membuktikan partai politik peduli dengan rakyat, peduli dengan kekhawatiran rakyat, terlepas apapun hasilnya,” tutur Hidayat pada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK

Dalam pandangannya, masyarakat ingin kontestasi Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh figur lama, tapi juga memunculkan ragam pilihan lain.

Di samping itu, lanjut dia, ragam capres-cawapres adalah solusi mengatasi keterbelahan atau polarisasi yang hingga kini masih terjadi di masyarakat.

“Pada Pilpres 2004, PT-nya 15 persen masih ada 4 calon pilihan yang beragam, tidak menghadirkan keterbelahan dan salah satu (paslon) mengalahkan incumbent,” sebutnya.

“Artinya (PT) enggak harus 20 persen dan 0 persen, (agar) rakyat bisa terpuaskan dengan keragaman yang mereka bayangkan dengan munculnya calon-calon alternatif,” ungkap Hidayat.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Hidayat menyampaikan, tak khawatir jika langkah PKS ini bakal berdampak pada hubungan politik dengan parpol lain.

Apalagi ditengah penjajakan berbagai parpol untuk membentuk koalisi.

Ia meyakini, berbagai parpol pun menunggu hasil judicial review yang diajukan PKS ke MK.

“Kalau yang diajukan PKS dikabulkan (MK) saya khusnuzon, masing-masing partai akan mencalonkan, calonnya sendiri. Kalau disetujui maka membantu melaksanakan munas masing-masing (parpol) mencalonkan ketua umumnya masing-masing,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai PT yang ideal berkisar di angka 7 sampai 9 persen kursi di DPR.

Ia berharap pengajuan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dikabulkan oleh MK.

Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi

Namun Syaikhu menegaskan tak ingin jika PT kemudian diubah menjadi 0 persen.

“Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ucap dia.

Adapun PKS sendiri saat ini memiliki 50 kursi dari total 575 kursi di DPR atau sebesar 8,6 persen kursi di parlemen.

Padahal aturan PT saat ini berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri jika menguasai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com