JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) merupakan upaya mengakomodir kepentingan masyarakat.
Sebab ia menilai, ketentuan PT yang mensyaratkan minimal 20 persen perolehan kursi DPR membatasi jumlah capres-cawapres dan menutup munculnya figur baru untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Dengan terobosan PKS ini membuktikan partai politik peduli dengan rakyat, peduli dengan kekhawatiran rakyat, terlepas apapun hasilnya,” tutur Hidayat pada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK
Dalam pandangannya, masyarakat ingin kontestasi Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh figur lama, tapi juga memunculkan ragam pilihan lain.
Di samping itu, lanjut dia, ragam capres-cawapres adalah solusi mengatasi keterbelahan atau polarisasi yang hingga kini masih terjadi di masyarakat.
“Pada Pilpres 2004, PT-nya 15 persen masih ada 4 calon pilihan yang beragam, tidak menghadirkan keterbelahan dan salah satu (paslon) mengalahkan incumbent,” sebutnya.
“Artinya (PT) enggak harus 20 persen dan 0 persen, (agar) rakyat bisa terpuaskan dengan keragaman yang mereka bayangkan dengan munculnya calon-calon alternatif,” ungkap Hidayat.
Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen
Hidayat menyampaikan, tak khawatir jika langkah PKS ini bakal berdampak pada hubungan politik dengan parpol lain.
Apalagi ditengah penjajakan berbagai parpol untuk membentuk koalisi.
Ia meyakini, berbagai parpol pun menunggu hasil judicial review yang diajukan PKS ke MK.
“Kalau yang diajukan PKS dikabulkan (MK) saya khusnuzon, masing-masing partai akan mencalonkan, calonnya sendiri. Kalau disetujui maka membantu melaksanakan munas masing-masing (parpol) mencalonkan ketua umumnya masing-masing,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai PT yang ideal berkisar di angka 7 sampai 9 persen kursi di DPR.
Ia berharap pengajuan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dikabulkan oleh MK.
Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi
Namun Syaikhu menegaskan tak ingin jika PT kemudian diubah menjadi 0 persen.
“Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ucap dia.
Adapun PKS sendiri saat ini memiliki 50 kursi dari total 575 kursi di DPR atau sebesar 8,6 persen kursi di parlemen.
Padahal aturan PT saat ini berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri jika menguasai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.