Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 16:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pihaknya memasukkan penjelasan kritik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penjelasan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 218 Ayat (2) RKUHP.

"Sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai kritik terkait pasal 218 ayat (2) yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden," kata Edward dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Politikus PPP Bantah DPR-Pemerintah Tak Terbuka soal Revisi RKUHP

Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, soal kritik yang dimaksud menurut RKUHP adalah untuk kepentingan umum.

Ia menilai, kepentingan umum yang dimaksud yaitu melindungi kepentingan masyarakat.

"Diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Kritik, kata Eddy, adalah bentuk penyampaian pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

Lanjutnya, kritik juga bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," sambung Eddy.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP

Dalam RKUHP, dijelaskan bahwa kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli.

Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III yang membahas soal kelanjutan 14 isu krusial RKUHP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.

Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gelar Raker Siang Ini, Komisi III Belum Tahu Soal Draf RKUHP yang Hendak Diserahkan Pemerintah

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selain RKUHP, Komisi III juga menerima draf RUU Pemasyarakat yang telah disempurnakan.

Pangeran menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat kerja bersama pemerintah.

Dalam poin kedua kesimpulan disebutkan bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu.

"Khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com