JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani membantah pihaknya maupun pemerintah tertutup dalam proses revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Arsul menjelaskan, sejak dulu RKUHP dirancang dengan menerima masukan-masukan.
"RKUHP dibahas sejak 2015 sampai 2019, 4 tahun. Daftar inventarisasi masalah yang kami pakai itu adalah masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, perkumpulan 20-an LSM. Jadi kalau itu dibilang tertutup tidak ada masukannya itu, yang terbuka terus seperti apa?" ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (6/7/2022).
Dia menegaskan publik tak bisa mengambil kesimpulan bahwa DPR dan pemerintah tertutup soal RKUHP.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP
"Kecuali, misalnya kita sepakati, kita lihat lagi 14 isu krusial rapatnya tertutup, baru boleh dibilang tertutup. Lha ini kan belum kita tetapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan RKUHP belum akan disahkan pada masa sidang ini.
Dia pun menyadari bahwa pembahasan mengenai RKUHP tidak akan pernah tuntas.
"Tetapi kami juga sadar betul bahwa sampai kapan pun ini dibahas enggak mungkin mengerucut ke satu sudut pandang atau pendapat. Mungkin kita hanya bisa mempersempit perbedaan-perbedaan sudut pandang yang ada. Dan habis itu kita putuskan," imbuh Arsul.
Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR.
Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 632 Pasal dalam Draf RKUHP yang Diserahkan Pemerintah ke DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.
Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.