JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR.
Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.
Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat
Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham Serahkan Draf RKUHP ke DPR Rabu Siang Ini
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selain RKUHP, Komisi III juga menerima draf RUU Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.
Dalam poin kedua kesimpulan disebutkan bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu.
"Khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa
Sebelumnya, pada awal rapat, Edward mengatakan bahwa terdapat 14 isu krusial RKUHP yang akan dijelaskan.
"Terhadap penyempurnaan RUU KUHP 2019, perlu kami jelaskan beberapa hal pimpinan Komisi III yang mulia. Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal, pertama terkait 14 isu krusial," ungkap Edward.
Baca juga: BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi
Sementara itu, untuk RUU Pemasyarakatan, Komisi III dan pemerintah sepakat untuk dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan sebagai UU.
"Mengenai RUU Pemasyarakatan, pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan. Dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," tutur Edward.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.