Salin Artikel

Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pihaknya memasukkan penjelasan kritik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penjelasan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 218 Ayat (2) RKUHP.

"Sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai kritik terkait pasal 218 ayat (2) yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden," kata Edward dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah, Rabu (6/7/2022).

Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, soal kritik yang dimaksud menurut RKUHP adalah untuk kepentingan umum.

Ia menilai, kepentingan umum yang dimaksud yaitu melindungi kepentingan masyarakat.

"Diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Kritik, kata Eddy, adalah bentuk penyampaian pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

Lanjutnya, kritik juga bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," sambung Eddy.

Dalam RKUHP, dijelaskan bahwa kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli.

Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III yang membahas soal kelanjutan 14 isu krusial RKUHP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.

Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selain RKUHP, Komisi III juga menerima draf RUU Pemasyarakat yang telah disempurnakan.

Pangeran menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat kerja bersama pemerintah.

Dalam poin kedua kesimpulan disebutkan bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu.

"Khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/16042541/pemerintah-masukkan-penjelasan-kritik-dalam-pasal-218-rkuhp

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke