JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan, pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR masih terbuka.
Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telaj disepekati bersama.
“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.
“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucapnya.
Eddy menjelaskan, draf RKUHP yang sempat dibenahi pemerintah telah diberikan pada Komisi III DPR.
Tahapan selanjutnya, Komisi III DPR akan memberikannya pada semua fraksi untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga: Gelar Raker Siang Ini, Komisi III Belum Tahu Soal Draf RKUHP yang Hendak Diserahkan Pemerintah
Tetapi, dia menampik jika proses pengesahan RKUHP ini disebut dilakukan tiba-tiba dan tertutup.
“Enggak mungkin disahkan sebelum (draf) dibuka. Jadi kan (draf) di DPR, yang kemudian DPR membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” katanya.
Eddy mengungkapkan, pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena DPR bakal memasuki masa reses sampai 16 Agustus.
“Ya kita tidak menentukan waktu kapan (harus disahkan) karena besok sudah penutupan masa sidang (DPR), berarti pembahasan setelah 16 Agustus,” ujarnya.
Baca juga: RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa
Adapun 14 isu krusial yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RKUHP adalah the living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Kemudian pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan, dan contempt of court.
Lalu, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan.
Baca juga: BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi
Adapun Hari ini, Rabu, 6 Juli, Kemenkumham yang menjadi representasi pemerintah menyerahkan draf RKUHP pada Komisi III DPR.
RKUHP sempat ditargetkan untuk disahkan pada bulan ini. Namun, rencana itu tak terealisasi karena drafnya masih perlu dibenahi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.