JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan, pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR masih terbuka.
Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telaj disepekati bersama.
“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.
“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucapnya.
Eddy menjelaskan, draf RKUHP yang sempat dibenahi pemerintah telah diberikan pada Komisi III DPR.
Tahapan selanjutnya, Komisi III DPR akan memberikannya pada semua fraksi untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga: Gelar Raker Siang Ini, Komisi III Belum Tahu Soal Draf RKUHP yang Hendak Diserahkan Pemerintah
Tetapi, dia menampik jika proses pengesahan RKUHP ini disebut dilakukan tiba-tiba dan tertutup.
“Enggak mungkin disahkan sebelum (draf) dibuka. Jadi kan (draf) di DPR, yang kemudian DPR membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” katanya.
Eddy mengungkapkan, pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena DPR bakal memasuki masa reses sampai 16 Agustus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.