JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR tengah memproses Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan.
Rancangan undang-undang ini menjadi salah satu yang menyita perhatian publik lantaran prosesnya dinilai tertutup.
Gelombang unjuk rasa pun terjadi 2019 lalu kala pemerintah dan DPR dinilai tak melibatkan partisipasi publik.
Mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai beberapa pasal dalam draft RKUHP itu bermasalah.
Ketidakpuasan itu memicu unjuk rasa bertajuk #ReformasiDikorupsi yang terjadi di beberapa kota seperti Jakarta, Malang, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Denpasar, Semarang, Bandung, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh dan Palu.
Bentrokan antara demonstran dan aparat pun terjadi di sejumlah wilayah. Akibatnya ratusan orang luka-luka, dan lima mahasiswa merenggang nyawa.
Pasca unjuk rasa bergelora, medio 2019, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.
Saat ini proses pengesahan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR masih terus berjalan.
Namun, kecemasan publik belum berakhir. Sebab, RKUHP yang tersebar adalah keluaran 2019.
Pemerintah dan DPR tak pernah terbuka menampilkan draf terbaru RKUHP yang dibahas saat ini.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/9/2022).
Surat yang disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tersebut berisi permintaan agar pemerintah membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan beberapa alasan pemerintah belum membuka draf RKUHP.
Pertama, secara prosedur draf itu baru dapat dibuka setelah diserahkan dari pemerintah pada DPR.
“Itu sama dengan RUU TPKS (Tindak Pidana Kejahatan Seksual) minta dibuka, ‘belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi baru kita buka’. Begitu memang prosedurnya,” paparnya ditemui di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 22 Juni 2022.
Baca juga: Belum Buka Draf RUU KUHP, Wamenkumham: Kita Tak Mau yang Terjadi dalam RUU Cipta Kerja Terulang