Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi dan Kepentingan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dipertanyakan

Kompas.com - 06/07/2022, 06:44 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mempertanyakan alasan pemerintah mempertahankan pasal penghinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab pasal penghinaan presiden dalam KUHP yang berlaku saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MA) pada 2006 silam.

“Di negara demokratis pun (pasal penghinaan presiden) juga masih digunakan, di (beberapa negara) Eropa sendiri ada yang pakai itu,” sebut Maidina dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Aturan soal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Ini Bedanya dengan Pasal yang Lama

“Tapi memang tidak pernah diimplementasikan karena warga negaranya pun sudah enggak sadar, termasuk aparat penegak hukumnya,” ungkapnya.

Maidina mengkritisi pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP yang bersifat delik aduan.

Delik itu artinya, pengajuan laporan tentang penghinaan harkat dan martabat presiden ke polisi hanya bisa dilakukan oleh presiden itu sendiri.

Dalam pandangan Maidina, delik aduan mestinya melekat pada tindak pidana yang tidak menjadi urusan negara.

“Kalau di KUHP apa, delik aduan itu ada di perzinaan, yang bisa ngaduin ya suami atau istri, lalu pencurian dalam keluarga, kita bisa lihat aduannya bersifat personal dan sangat relatif karena negara tak punya kepentingan mempidana perbuatan tersebut,” paparnya.

Maidina heran jika tindak pidana penghinaan presiden diberi sifat delik aduan.

Sebab mestinya, penghinaan itu berlaku untuk personal, bukan melekat pada jabatan publik atau instansi pemerintah.

Alasan lain Maidina, delik aduan membuat presiden punya hak untuk melaporkan pihak lain yang dirasa merendahkan harkat dan martabatnya.

“Kondisi di mana sangat bergantung pada presiden itu yang harus kita cegah. Jadi modifikasinya enggak sepadan, kepentingannya apa?,” pungkasnya.

Adapun dalam KUHP yang berlaku saat ini, pasal penghinaan presiden bersifat delik biasa.

Artinya laporan dugaan tindak pidana itu bebas diajukan siapa saja.

Namun pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com