Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Haji Furoda dan Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Kompas.com - 06/07/2022, 09:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Haji furoda menjadi sorotan setelah 46 jemaah asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.

Ke-46 jemaah itu sempat terdampar di Jeddah, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (3/7/2022).

Belakangan, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, 46 jemaah yang dipulangkan ini tidak menggunakan visa resmi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Bervisa Tak Resmi Terdampar di Jeddah Kemarin, Kini Sudah Dipulangkan ke Indonesia

Selain itu, PT Al Fatih atau agen travel yang memberangkatkan para jemaah tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Saat ini, Kemenag tengah mendalami kasus tersebut. Berkaca dari peristiwa ini, calon jemaah diimbau untuk berhati-hati dalam memilih jasa layanan travel haji.

"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa di-download di Playstore," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Lantas, apa yang dimaksud dengan haji furoda sendiri? Bagaimana ketentuannya di Indonesia?

Apa itu haji furoda?

Merujuk laman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, yang dimaksud haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag: PT Al Fatih Belum Memiliki Izin

Artinya, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.

Layanan haji jalur furoda atau haji mandiri umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin), atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Layanan haji furoda juga bisa diselenggarakan perorangan.

Meski tak termasuk dalam kuota haji pemerintah Indonesia, jalur haji furoda resmi dan legal.

Aturan haji furoda

Perihal haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).

"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," demikian kutipan aturan tersebut.

Baca juga: DPR Minta Izin Travel yang Bikin 46 Jemaah Gagal Naik Haji Dicabut

Calon jemaah yang mendapat undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com