Adapun PIHK yang memberangkatkan calon jemaah itu diharuskan melapor ke Menteri Agama. Jika tidak, PIHK akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Kementerian Agama pun menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak punya kewenangan dalam mengelola visa haji furoda.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, kewenangan Kemenag adalah mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” tuturnya.
Baca juga: Tiba di Tanah Suci, Menag Minta Jemaah Haji Jaga Kesehatan Jelang Wukuf
Sebagaimana bunyi undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Aturan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap calon jemaah tercatat baik.
"Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.