JAKARTA, KOMPAS.com - Haji furoda menjadi sorotan setelah 46 jemaah asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.
Ke-46 jemaah itu sempat terdampar di Jeddah, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (3/7/2022).
Belakangan, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, 46 jemaah yang dipulangkan ini tidak menggunakan visa resmi.
Selain itu, PT Al Fatih atau agen travel yang memberangkatkan para jemaah tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Saat ini, Kemenag tengah mendalami kasus tersebut. Berkaca dari peristiwa ini, calon jemaah diimbau untuk berhati-hati dalam memilih jasa layanan travel haji.
"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa di-download di Playstore," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Lantas, apa yang dimaksud dengan haji furoda sendiri? Bagaimana ketentuannya di Indonesia?
Apa itu haji furoda?
Merujuk laman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, yang dimaksud haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.
Artinya, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.
Layanan haji jalur furoda atau haji mandiri umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin), atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Layanan haji furoda juga bisa diselenggarakan perorangan.
Meski tak termasuk dalam kuota haji pemerintah Indonesia, jalur haji furoda resmi dan legal.
Aturan haji furoda
Perihal haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).
"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," demikian kutipan aturan tersebut.
Calon jemaah yang mendapat undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Adapun PIHK yang memberangkatkan calon jemaah itu diharuskan melapor ke Menteri Agama. Jika tidak, PIHK akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Penjelasan Kemenag
Kementerian Agama pun menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak punya kewenangan dalam mengelola visa haji furoda.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, kewenangan Kemenag adalah mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” tuturnya.
Sebagaimana bunyi undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Aturan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap calon jemaah tercatat baik.
"Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/09461931/apa-itu-haji-furoda-dan-bagaimana-aturannya-di-indonesia