Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sidang Etik Lili Pintauli Terkait MotoGP Hari Ini, Tak Akan Singgung soal Dugaan Suap

Kompas.com - 05/07/2022, 05:34 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini, Selasa (5/7/2022).

Lili bakal menjalani sidang etik terkait dugaan menerima akomodasi dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika beberapa waktu lalu.

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, pihaknya tak akan menyinggung kabar adanya dugaan suap yang dilakukan Lili Pintauli kepada Dewas.

Sebab, tak ada laporan atau bukti yang disampaikan ke Dewas.

"Kan sidang itu kasus (terkait) balap motor Mandalika. Dugaan suap belum ada bukti-bukti atau pengaduan. Tanpa itu kita tidak bisa periksa," ujar Harjono, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Dewas KPK Minta Pihak yang Tahu Rencana Dugaan Suap Lili Pintauli untuk Lapor

Harjono mengatakan, Dewas baru mendengar dugaan adanya rencana suap oleh Lili Pintauli melalui media sosial (medsos).

Oleh karena itu, kabar suap tersebut tidak akan ditanyakan oleh Dewas kepada Wakil Ketua KPK itu.

"Kami baru tahu dari medsos soal adanya usaha untuk suap Dewas. Tanggal 5 kita baru panggil sidang, jadi di tanggal itu baru mulai sidangnya," ucap Harjono.

Dalam pemberitaan Koran Tempo 2 Juli 2022 lalu, Lili Pintauli disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik.

Baca juga: Soal Kabar Lili Pintauli Suap Dewas agar Tak Disidang Etik, Ini Kata KPK

Dalam artikelnya disebutkan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi dan rekan sejawatnya.

Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.

Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Namun, rencana Lili dan suap itu disebut Tempo ditolak oleh Dewas.

Baca juga: Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka

Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com