Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2022, 21:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, iuran peserta tidak akan berubah hingga tahun 2024.

Sebab program penggantinya yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan diimplementasikan menyeluruh dua tahun mendatang.

“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” sebut Ali ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/7/2022).

“Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” ucapnya.

Baca juga: Kelas BPJS Bakal Dihapuskan, Pemkot Tangsel Minta Aturan Itu Disosialisasikan Terlebih Dahulu

Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iurannya ditentukan dari jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Ali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba program KRIS di lima rumah sakit milik pemerintah.

“Rumah sakit Kariadi Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan Rivai Abdullah Palembang,” tuturnya.

Nantinya, uji coba itu pun masih akan dievaluasi oleh Komisi IX DPR.

Baca juga: Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022

“KRIS ini, sekali lagi, nanti diuji cobakan dulu nanti kita evaluasi untuk nanti dilaporkan di DPR,” tandasnya.

Diketahui KRIS adalah program yang dipersiapkan pemerintah untuk menggantikan program BPJS kelas 1, 2 dan 3.

Nantinya, BPJS Kesehatan bakal dilebur ke dalam satu pintu.

Namun, implementasi KRIS secara menyeluruh ditargetkan terealisasi pada 2024 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com