Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Mardani Maming Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 28/06/2022, 10:18 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan kasus yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah dilakukan sesuai dengan prosesdur.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu menanggapi gugatan praperadilan Maming yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Bakal Digelar 12 Juli di PN Jaksel

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucapnya.

Ali kembali menegaskan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan Maming yang juga Bendahara Umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Ia mengatakan, hingga kini KPK belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan terkait sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan Maming yang menjabat sebagai ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pada Selasa (12/7/2022).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com